Memalsukan Surat Izin HO, Warga Terbanggi Ilir Adukan Oknum Lurah


GUNUNGSUGIH- Puluhan warga kampung tua Dusun 5 desa Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Maratam Lamteng mengadukan oknum kades (lurah) Sutarno ke Polda terkait pemalsuan surat izin lingkungan (HO) pendirian perusahaan pabrik milik PT Lambang Bumi Perkasa.
Menurut Kartarina yang mewakili warga kampung tua Terbanggi Ilir pada HL, Senin, oknum Lurah diduga memalsukan tanda tangan warga surat izin HO pada lembar surat izin lingkungan. Diantaranya ada dua nama yang dipalsukan yakni Acidatama dan Rakim Sugiarto. Kedua nama ini bukan penduduk Terbanggi Ilir, bahkan Acidatama bukan nama manusia, ujar dia.
Acidatama, kata dia adalah nama perusahaan yang belum jadi dan belum dibangun. Itu nama pabrik diatas lahan kosong letaknya depan PT LBP. Sedangkan Rakim bukan penduduk Terbanggi Ilir atau tidak jelas. Dikatakan, masyarakat kampung tua Terbanggi Ilir yang berada di dusun 5 yang lokasinya paling dekat pabrik PT LBP tidak banyak yang tidak mengetahui dan tidak merasa ikut menanda tangani Izin Lingkungan (HO) tersebut.
Sedangkan yang tertera pada lembar izin lingkungan tersebut adalah warga dusun 1 dan dusun 2. Padahal kami yang berada di Dusun 5 dekat lokasi perusahaan tidak merasa dilibatkan, ujarnya. Kebanyakan yang bertanda tangan tersebut adalah warga yang jaraknya cukup jauh rumahnya dari lokasi pabrik.
Dijelaskan, Sutarno oknum Kades Terbanggi Ilir diduga telah melakukan penggelapan dana perizinan yang diberikan pihak perusahaan PT LBP sebesar Rp 150 juta untuk masyarakat setempat. Karena itu, kami sebagai warga Dusun 5 merasa terganggu kenyamanannya akibat pembangunan pabrik perusahaan PT LBP sangat berisik.
Padahal perusahaan belum berproduksi, apalagi kalau sudah berproduksi. Karena jaraknya sangat dekat hanya dipisahkan oleh sungai saja, ujar dia. Adapun yang ikut tanda tangani perizinan HO adalah warga yang rumahnya sangat jauh dari lokasi pabrik atau sekira 4 Km dari lokasi perusahaan sebanyak tujuh orang.
Lokasi perusahaan PT LBP sendiri berdiri diatas rawa yang telah ditimbun. Sehingga disaat musim hujan dikhawatirkan terjadi banjir yang menggenangi perumahan warga Dusun 5 Desa Terbanggi Ilir. Apalagi saat air sungai meluap hingga menggenangi dapur rumah kami, ujar Abdul Karim warga Dusun 5 lainnya pada HL.
Sementara itu, Lurah Sutarno yang dihubungi terpisah membenarkan adanya izin HO PT LBP. Namun pihaknya membantah adanya pemalsuan atau rekayasa perizinan, apalagi soal uang tali asih dari perusahaan. Pihaknya sama sekali tidak terlibat adanya rekayasa tersebut.
Sutarno menjelaskan, prosedur perizinan HO adalah wewenang Dinas Perizinan Kabupaten Lamteng, dan Asisten III maupun Camat Bandar Mataram . Pihaknya hanya sebatas membantu memberi nama-nama warga desa Terbanggi Ilir, termasuk ada dua warga Dusun 5 yang ikut tanda tangan.
Jadi masalah ini urusan kabupaten, memang diakui ada warga Dusun 5 yang memprotes. Silahkan saja mengadu sebagai hak mereka dalam negara demokrasi, ujar Sutarno yang dihubungi HL lewat telepon.