Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direskrimum Polda DIJ, Eko Purnomo dan Veni Orinanda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 328 subsider Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan membawa lari orang lain.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap E dan V, Polda DIJ menetapkan keduanya menjadi tersangka. Ancaman pidana 9 tahun," kata Kasubdit I Jatantras Kamneg Direskrimum Polda DIJ AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Selasa (12/1).
Pihaknya menjelaskan, alasan penyidik meningkatkan status keduanya karena melihat fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi. Disinggung mengenai keterkaitan keduanya dengan aliran tertentu pihak kepolisian masih akan terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. "Ditanya ke arah komunitas tertentu mereka masih bungkam," jelasnya.
Selain menahan keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik diantaranya satu buah laptop, lima flashdisk dan satu buah hardisk eksternal kapasitas satu terabyte.
"Bukti-bukti itu masih kita lakukan pemeriksaan ke Mabes Polri," jelas AKBP Ganda yang didampingi Kabid Humas Polda DIJ AKBP Anny Pudjiastuti.
Sementara untuk dr. Rica Tri Handayani, ia mengatakan sampai saat ini belum memberikan keterangan karena kondisinya masih labil.
Ganda mengatakan, dari hasil penelusuranya, Eko, Veni serta dr. Rica berangkat pada 30 Desember 2015 melalui Bandara Adisutjipto ke Pontianak, Kalimantan Barat. "Penerbangan jam 11.00 WIB dan tiba jam 13.00. Mereka lalu menuju daerah Mempawah Hilir," jelasnya.
Selama dua hari mereka berada di sana. Selanjutnya, karena gencarnya pemberitaan di media, mereka lalu pindah ke Pangkalan Bun. Jarak antaran Mempawah dan Pangkalan Bun ditempuh dalam perjalanan 24 jam. "Sekitar 4 hari di sana. Mereka menginap di penginapan dan hotel berbeda-beda," ungkapnya.
Kembali dijelaskan Ganda, sekaligus mengoreksi keterangan pada jumpa pers sebelumnya, rombongan Eko tersebut ada 6 orang. Ia merinci yakni Eko, Veni dan anaknya, lalu dokter Rica dan anaknya serta dari Jogja masih ada satu orang atas nama Krisna Fitriyansah. Krisna adalah adik Eko.
"Mereka hanya menginap, tidak menemui siapa-siapa. Tujuan ke Semarang karena dr. Rica akan dipulangkan. Maksudnya apa, kami masih mendalami," ungkapnya.
Mengenai janji yang diiming-imingkan kepada korban adalah memberikan pekerjaan yang lebih layak.
"Mengenai aliran tertentu di surat dokter Rica, tidak mencatumkan arah tujuannya kemana. Hanya berjuang di jalan Allah," ujar mantan Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat itu.
"Mengenai aliran tertentu di surat dokter Rica, tidak mencatumkan arah tujuannya kemana. Hanya berjuang di jalan Allah," ujar mantan Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat itu.
Ia juga mengatakan, saat dijemput oleh polisi, dr Rica tidak melakukan perlawanan. Selama perjalanan, dikatakan, biaya sewa hotel, transportasi dan kebutuhan lainnya mereka keluarkan sendiri.
"Sampai saat ini selama perjalanan dr Rica tidak bisa mengubungi keluarga. Ia tidak bisa mengambil keputusan karena di bawah kekuasaan E dan V. ATM milik dr Rica juga sudah dibawa E," terangnya.
Lalu apa reaksi dokter Aditya Akbar saat bertemu kembali dengan anak dan istrinya ? Ganda menyaksikan, saat keluarga kecil itu bertemu, mereka lalu berpelukan. "Memeluk anaknya dulu baru istrinya. Karena sejak anaknya lahir, dokter Adit pun baru tiga kali ketemu,"
Sumber:jawapos.com