Kini tidak semua pengemudi sepeda motor mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Polri mengeluarkan aturan baru untuk penggunaan SIM C.
Seperti dilansir akun Facebook resmi Divisi Humas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menyebut, penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari sampai April 2016 dan mulai berlaku 1 Mei 2016.
Aturan itu tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Selengkapnya Klik di sini: Divisi Humas Polri. (Ism)