Warga Lampung Tengah Tolak Ganti Rugi Tol


Lampung Tengah (ANTARA Lampung) - Mayoritas warga Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menolak ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung, menyusul penetapan nilai ganti rugi yang dinilai kurang tepat dengan lahan yang ada.

Menurut informasi sejumlah warga Karang Endah, Rabu (11/11), penolakan itu terlihat dari hasil penyerahan selebaran surat pengumuman nilai ganti rugi lahan warga untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebanyak sekitar 80 persen dari 136 kepala keluarga (KK) warga setempat menyampaikan penolakan penetapan ganti rugi untuk jalan tol itu.

Suratman (51), Kepala Kampung Karang Endah menuturkan, dari 136 KK warga setempat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol itu, warga yang menyatakan setuju dengan nilai ganti rugi hanya 31 orang dan sisanya menyatakan keberatan.

"Selebaran surat yang sudah ditandatangani setuju hanya 31 KK, sisanya tanda tangan tidak setuju atau berkeberatan," ujar dia.

Menurut warga setempat, dasar keberatan warga atas nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan JTTS di Karang Endah itu terkait dengan nilai ganti rugi lahan dan bangunannya.

Warga setempat menyebutkan, harga lahan pekarangan di Kampung Karang Endah yang berada di pinggir Jalan Lintas Provinsi pada pasaran umum saat ini adalah Rp500 ribu/meter persegi, dan lahan sawah irigasi teknis antara 85 ribu hingga 100 ribu per meter persegi, dengan melihat posisi lahan.

Terkait nilai ganti rugi bangunan itu, seharusnya juga melihat kelas bangunan.

Namun dari hasil keterangan yang tertera pada selebaran surat pemberitahuan nilai ganti rugi lahan diterima warga, banyak sekali perbedaan selisih harga dan luasan lahan mereka.

Angka luasan lahan di Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Tol, dengan angka yang tertera pada selebaran pemberitahuan banyak ditemukan perbedaan.

Sudibyo Martono, salah satu warga yang pada daftar nominatif dan pada peta lahannya yang terkena tol seluas 239 meter persegi, namun pada angka selebaran yang diterimanya hanya 163 meter persegi. Temuan tersebut juga terjadi pada puluhan warga setempat yang lainnya.

Warga Kampung Karang Endah itu, pada Selasa (10/11), mengaku telah memperoleh informasi tentang nilai ganti rugi lahan untuk proyek JTTS rute Bakauheni-Terbanggi Besar.

Pemberitahuan nilai ganti rugi disampaikan pada acara Pertemuan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar II yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Tengah.

Hadir pada pertemuan tersebut tim pembebasan lahan yang terdiri dari PPK, BPN, dan PMK, camat Terbanggi Besar, kepala Kampung Karang Endah, 136 KK yang terkena proyek tol, serta warga dari sekitaran Kampung Karang Endah dan Bandarjaya yang menyaksikan acara tersebut.

Mujahidin, Kepala BPN Lampung Tengah di hadapan warga yang terkena proyek JTTS mengatakan bahwa pemberitahuan nilai ganti rugi lahan untuk proyek JTTS tidak secara langsung diumumkan oleh BPN, tetapi melalui surat pemberitahuan yang dimasukkan dalam amplop.

"Kami dari tim pada hari ini akan memberikan informasi terkait nilai ganti rugi lahan yang akan kami berikan langsung kepada bapak/ibu dalam selebaran yang dimasukkan dalam amplop. Hal itu kami lakukan karena nilai ganti rugi setiap warga itu berbeda-beda, dan penetapan nilai ganti rugi tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim appraisal," ujar dia.

Menurutnya, setelah warga memperoleh amplop yang dibagikan, diminta untuk mengecek apakah setuju dengan penetapan nilai yang tertera pada selebaran tersebut atau tidak setuju, kalau setuju tanda tangani dan kalau tidak setuju tetap ditanda tangani dan cantumkan alasannya. 

"Bagi warga yang tidak setuju akan diberikan tenggang waktu selama 14 hari waktu kerja untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri untuk melakukan proses lanjutan. Bila selama 14 hari tidak ada gugatan yang dilayangkan maka dianggap warga telah menerima atau menyetujui atas penetapan nilai ganti rugi tersebut," ujar Mujahidin.

         Tanpa Dialog
Pada proses musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar yang diselenggarakan di salah satu rumah warga Dusun 1 RT 3 Kampung Karang Endah tersebut, tidak terjadi audiensi dan dialog antara tim pembebasan lahan dengan warga, kecuali penjelasan dari tim disampaikan sebelumnya. 

Warga hanya diberikan selebaran nilai ganti rugi, dan mengembalikannya ke tim pembebasan lahan, setelah ditandatangani.

Proses penyerahan selebaran berjalan dengat tertib, namun pada saat selebaran tersebut dibuka dan dibaca oleh warga yang terkena jalan tol, reaksi warga pun berubah menjadi riuh. 

Hal tersebut dikarenakan adanya keberatan warga atas nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim apprasial dan tim pembebasan lahan.

Mujiono (57), warga Karang Endah Dusun 1 yang lahan pekarangan beserta rumahnya terkena jalan tol mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim tidak sesuai

"Luas total lahan 780 meter persegi, dengan bangunan berupa rumah, kandang, dan toko untuk usaha jualan yang sudah permanen hanya dinilai Rp260 juta, posisi di pinggir jalan raya provinsi. Ini tidak sebanding dan sangat tidak adil, sedangkan lahan dan rumah tetangga saya atas nama Senen yang berlokasi di belakang memperoleh nilai ganti rugi lebih dari Rp500 juta, dengan kelas rumah di bawah saya," ujarnya mempertanyakannya.

Edison selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menuturkan, meskipun warga keberatan, selebaran tetap harus ditanda tangani dan warga dipersilakan mengajukan proses gugatan ke pengadilan negeri setempat.

"Proses gugatan ke pengadilan negeri dengan tenggang waktu 14 hari kerja setelah pengumuman ini sudah diatur dalam Undang Undang No. 2/2012, bukan kata kami, jadi silakan warga melakukan langkah lanjutan," ujar Edison.

Berkaitan pembebasan lahan JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, sepanjang 140,41 kilometer itu, ditargetkan akan selesai pada 2016.

"Pembebasan lahan selesai pada Juni 2016, dan pembangunan bisa berjalan tepat waktu sesuai target, yakni tahun 2018," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono, saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau pembangunan JTTS itu, di Sabahbalau, Lampung Selatan, Jumat (6/11).

Ia menyebutkan, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ditargetkan pertengahan 2016, dan pembayarannya akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Menurutnya, pada akhir 2015 untuk pembangunan ruas tol sepanjang 40 kilometer. Seadangkan sisanya diselesaikan hingga pertengahan 2016. 


SUMBER