Demi lindungi konsumen, ponsel 2G bakal dilarang dijual

Pengguna ponsel 2G memang masih begitu banyak, namun untuk mendukung layanan 4G, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pelarangan penjualan ponsel berbasis teknologi 2G di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pengguna 2G di negeri ini masih di angka 70 persen.
Rencana Permen tersebut, dibenarkan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono. Menurutnya, rencana itu baik dan bertujuan melindungi konsumen.
Pasalnya, menurut Nonot, masyarakat masih banyak yang awam soal mana ponsel 2G only dan mana ponsel yang bisa bekerja pada jaringan 2G, 3G, atau bahkan 4G. Sehingga, ini juga merupakan tugas dari pemerintah untuk membantu masyarakat tidak salah membeli.
"Ini kan tujuannya buat melindungi konsumen. Masalahnya itu, kalau konsumen beli ponsel yang 2G only, kemudian sudah mau masuk era 4G, ponsel 2G only yang dibeli itu tidak akan bisa dipakai. Makanya, kita mendorong vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis 2G tapi juga bisa 3G," katanya saat ditemui Merdeka.com diJakarta, (05/05).
Oleh sebab itu, lanjutnya, saat ini pemerintah sedang meminta para operator untuk mendata pelanggannya yang masih pakai ponsel 2G only. Nantinya, operator akan mendata melalui IMEI jumlah para pelanggannya yang masih aktif berkomunikasi pada jaringan 2G.
"Nanti operator cek berapa banyak akses komunikasi yang berjalan di atas jaringan 2G mereka, jelasnya.
Kendati begitu, belum bisa dipastikan kapan penerapan kebijakan ini akan dimulai.

Related Posts :